Binatangdarat ada dua macam; 1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak (Onta, sapi, kambing, ayam, bebek, dan semisalnya). 2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Binatang Yang Halal Dan Haram Dagingnya Binatang yang halal Pengetian binatang halal Allah SWT. Telah menciptakan bermacam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup diberbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semua itu dicipatakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia . Agama Islam telah mengatur dalam Al Qur’an dan hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Jenis – jenis binatang yang halal 1.Kelompok binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat. Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syarak, maka boleh dimakan dagingnya sepeti unta, lembu, sapi, kambing,domba, kerbau, kelinci, Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al Maidah ayat 1 yang artinya ...dihalalkan bagimu binatang ternak... 2 Kelompok binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Sebagimana Firman Allah SWT yaitu artinya Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan …. Al Maidah 96 Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup didua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. 3 Binatang Unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain 4 Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh rosulullah اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ اْلحُوْتُ وَاْلجَرَدُ Artinya Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar 3209 Binatang haram a. Pengertian binatang haram Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Alangkah sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayanggi diri kita sendiri? b. Jenis – jenis binatang haram Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan Al Qur’an dan hadis sebagai berikut 1. Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat Al Maidah ayat 3 , yaitu - bangkai binatang darat - darah kecuali hati dan limpa - daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut - binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah - binatang yang mati tercekik - binatang yang mati karena jatuh - binatang yang mati karena ditanduk binatang lain - ninatang yang mati karen dimakan binatang buas Dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala … 2. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam hadits Nabi, yaitu -Yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti anjing galak, ular, tikus, gagak, dan burung elang. - Yang diharamkan untuk membunuhnya seperti semut, lebah, burut hud hud dan burung suradi. - Yang bertaring dan berkuku tajam seperti harimau, gajah, kucing, beruang kelelawar dan burung hantu. - Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor seperti cacing, kutu busuk, dan tikus. Demikian agama Islam telah mensyari’atkan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang bagus-bagus lagi halal dan meninggalkan makanan yang jijik, kotor dan haram.
24 Allah menganugerahkan besi sebagai karunia yang tidak terhingga nilai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari- hari. kita bisa saksikan betapa besi banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dengan besi, manusia bisa menciptakan berbagai macam keperluan rumah tangga, kendaraan laut, darat, udara dan sebagainya.
Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal Dimakan – Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Perbedaan utama antara keduanya adalah habitat mereka. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Binatang darat umumnya menghabiskan waktu di darat sambil mencari makanan dan tempat berlindung. Mereka dapat beradaptasi dengan cara bergerak di darat untuk berburu dan bertahan dari musuh. Sementara itu, binatang air menghabiskan waktu di air, baik untuk berburu makanan, bertahan hidup, atau untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Selain perbedaan habitat, perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah sistem pernapasan mereka. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, yang memungkinkan mereka menghirup dan menghembuskan udara di dalam paru-paru. Sementara itu, binatang air menggunakan sistem pernapasan insang, yang memungkinkan mereka menghirup dan menghembuskan air melalui insang. Ini memungkinkan mereka untuk menyaring oksigen dalam air untuk bernapas. Selain itu, perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah jenis makanan yang mereka makan. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Sementara itu, binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Ini mengharuskan binatang air untuk menggunakan teknik berburu yang berbeda daripada binatang darat. Dengan demikian, perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka, sistem pernapasan mereka, dan jenis makanan yang mereka makan. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka, dan membuat mereka unik dan berharga untuk ekosistem di mana mereka hidup. Dengan demikian, kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Penjelasan Lengkap Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal Dimakan1. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka. 2. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. 3. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan Jenis makanan yang dimakan binatang darat dan binatang air juga Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. 6. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. 7. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. 1. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka. Makanan yang halal untuk dimakan terbagi menjadi dua jenis binatang darat dan binatang air. Perbedaan utama antara kedua jenis binatang ini adalah habitat mereka. Binatang darat hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Binatang darat yang halal dimakan termasuk sapi, kambing, domba, dan babi. Mereka dapat ditemukan di padang rumput, hutan, atau tempat lainnya yang berada di daratan. Mereka dapat ditemukan di lahan pertanian atau di kebun binatang. Pemeliharaan binatang darat yang halal dimakan merupakan salah satu bentuk usaha peternakan. Binatang air yang halal dimakan termasuk ikan dan kerang. Mereka dapat ditemukan di laut, danau, sungai, dan hutan bawah air. Peternakan ikan dan kerang juga merupakan salah satu bentuk usaha peternakan. Pemberantasan ikan dan kerang juga sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di air. Binatang darat yang halal dimakan membutuhkan makanan yang berbeda dari binatang air yang halal dimakan. Binatang darat biasanya tergantung pada makanan yang diberikan oleh manusia sementara binatang air membutuhkan makanan yang tersedia secara alami di alam liar. Meskipun binatang darat dan air membutuhkan jenis makanan yang berbeda, keduanya dapat memakan makanan yang sama jika mereka diberi makanan tersebut. Kesehatan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan juga berbeda. Binatang darat yang halal dimakan harus dipertahankan dan dirawat dengan baik, sementara binatang air yang halal dimakan harus terlindungi dari polusi dan lingkungan yang tidak sehat. Kesehatan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan harus dijaga dengan baik agar tetap sehat, halal, dan bergizi untuk dimakan. Perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah cara perburuan mereka. Binatang darat biasanya diburu dengan cara menangkap atau menembak, sedangkan binatang air diburu dengan cara memancing atau menangkap. Perburuan binatang darat dan air yang halal dimakan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan habitat, makanan, kesehatan, dan cara perburuan. Perbedaan utama antara kedua jenis binatang ini adalah habitat mereka. Binatang darat hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Walaupun mereka memiliki perbedaan, keduanya memiliki nilai gizi yang tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan nutrisi manusia. 2. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Kita sering mendengar tentang binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan. Meskipun keduanya berasal dari habitat yang berbeda, keduanya dapat menjadi sumber makanan yang bergizi bagi orang yang mengikutinya. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan adalah habitat mereka dan cara mereka bergerak. Dalam hal habitat, binatang darat bergerak di daratan manusia dan di alam liar. Beberapa contoh binatang darat yang halal untuk dimakan adalah sapi, kambing, domba, ayam, itik, dan babi. Mereka memiliki jenis jalur dan rute tertentu yang mereka ikuti setiap hari. Binatang darat juga memiliki kebiasaan tertentu seperti tidur di tempat yang sama, makan dari sumber yang sama, dan berburu di daerah yang sama. Sementara itu, binatang air bergerak di air. Beberapa contoh binatang air yang halal untuk dimakan adalah ikan, cumi-cumi, udang, kerang, dan tiram. Mereka bertahan hidup di air dengan memanfaatkan aliran air, jenis makanan, dan kondisi lingkungan. Mereka juga dapat melakukan perpindahan jarak jauh pada saat tertentu untuk mencari makanan dan perlindungan. Binatang darat dan binatang air juga memiliki berbagai macam kebiasaan makan. Binatang darat cenderung makan berbagai jenis tumbuhan dan buah-buahan, sementara binatang air makan berbagai jenis ikan dan hewan kecil. Beberapa binatang darat juga dapat memakan sesama binatang, sementara binatang air makan berbagai macam plankton, krustasea, dan bahkan sesama ikan. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan berbeda dalam hal habitat dan cara mereka bergerak. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Mereka juga memiliki berbagai macam kebiasaan makan yang berbeda. Jadi, sebelum memutuskan untuk memasak dan menikmati makanan yang berasal dari binatang darat atau binatang air, penting untuk memahami perbedaan utama antara keduanya. 3. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Binatang darat dan binatang air memiliki perbedaan dalam hal sistem pernapasan. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Binatang darat menghirup oksigen melalui paru-paru, yang berfungsi untuk menghirup oksigen dari udara, menyimpan oksigen dalam darah, dan membuang karbon dioksida yang berlebihan. Sistem pernapasan paru-paru dapat dilihat pada binatang darat seperti ayam, kambing, dan lembu. Sementara itu, binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Sistem ini menggunakan insang sebagai alat untuk menghirup oksigen dari air. Oksigen yang dikumpulkan dari air kemudian disimpan dalam sel-sel darah merah di tubuh. Sel-sel ini mengandung hemoglobin, yang berfungsi untuk menyimpan oksigen dan membantu menyalurkannya ke seluruh tubuh. Selain itu, insang juga berfungsi untuk membuang karbon dioksida yang berlebihan. Binatang air yang menggunakan sistem pernapasan ini antara lain ikan, udang, dan cumi-cumi. Perbedaan antara sistem pernapasan binatang darat dan binatang air dapat dilihat pada efisiensi alamiahnya. Binatang darat secara alamiah lebih efisien dalam menggunakan oksigen, karena mereka memiliki paru-paru yang dapat mengambil lebih banyak oksigen dari udara. Sementara itu, binatang air lebih rentan terhadap kerusakan oksigen, karena oksigen dalam air tidak tersedia dalam jumlah yang besar. Kedua sistem pernapasan ini berfungsi untuk membantu binatang darat dan binatang air untuk bertahan hidup. Sistem pernapasan paru-paru memungkinkan binatang darat untuk mengambil oksigen dari udara, sementara sistem pernapasan insang memungkinkan binatang air untuk mengambil oksigen dari air. Kedua sistem ini juga berfungsi untuk membantu binatang untuk membuang karbon dioksida yang berlebihan. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki sistem pernapasan yang berbeda, yaitu paru-paru dan insang. 4. Jenis makanan yang dimakan binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah jenis binatang yang dapat dikonsumsi berdasarkan hukum syariah. Di dalam Islam, melakukan konsumsi hewan-hewan ini sangat disyariatkan, karena hewan-hewan ini merupakan sumber protein yang bernilai tinggi yang dapat membantu menjaga kesehatan seseorang. Ketika kita membicarakan tentang jenis makanan yang dimakan oleh binatang darat dan binatang air, ada beberapa perbedaan yang harus diperhatikan. Pertama adalah binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki jenis makanan yang berbeda. Binatang darat umumnya akan makan makanan yang lebih berdasarkan dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil. Sementara itu, binatang air akan mencari makanan yang lebih berdasarkan dari air, seperti ikan, udang, dan kerang. Kedua, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan juga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda. Untuk binatang darat, makanan yang mereka konsumsi harus mengandung lebih banyak mineral, karena mereka lebih aktif di tanah. Sementara itu, binatang air memerlukan lebih banyak asam lemak omega-3, yang dapat membantu mereka dalam menjaga suhu tubuh mereka saat berenang. Ketiga, komposisi nutrisi makanan yang dikonsumsi oleh binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat biasanya mengkonsumsi makanan yang lebih banyak lagi mengandung mineral, seperti kalsium, fosfor, dan magnesium, serta vitamin dan protein. Sedangkan binatang air akan mencari makanan yang mengandung lebih banyak asam lemak, vitamin, dan mineral seperti kalium, serta zat besi yang berasal dari plankton dan ikan. Keempat, jenis makanan yang dimakan oleh binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat lebih memilih makanan yang berasal dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil. Sementara binatang air lebih memilih makanan yang berasal dari air, seperti ikan, udang, kerang, dan plankton. Hal ini karena binatang darat dan binatang air memiliki adaptasi fisiologis yang berbeda untuk mencerna dan mengkonsumsi makanan yang berbeda. Kesimpulannya, perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan tidak hanya berasal dari jenis hewan yang dikonsumsi, tetapi juga terletak pada jenis makanan yang dimakan oleh kedua jenis hewan tersebut. Binatang darat lebih memilih makanan yang berasal dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil, sedangkan binatang air lebih memilih makanan yang berasal dari air, seperti ikan, udang, kerang, dan plankton. Dengan mengetahui perbedaan ini, kita dapat menyediakan makanan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi yang diperlukan oleh binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. 5. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Binatang darat dan binatang air adalah jenis hewan yang berbeda. Binatang darat umumnya hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Kedua, jenis hewan ini juga memiliki makanan yang berbeda. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Tempat mereka mencari makan juga berbeda, dengan binatang darat biasanya mencari makanan di daratan dan binatang air mencari makanan di dalam air. Binatang darat biasanya terdiri dari hewan yang dapat berjalan, seperti kambing, domba, sapi, rusa, dan bison. Mereka juga termasuk predator seperti singa, beruang, dan harimau. Binatang darat ini biasanya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Selain itu, beberapa binatang darat umumnya juga akan makan daging hewan lain, terutama jika mereka tidak dapat menemukan makanan lain. Sedangkan binatang air umumnya terdiri dari hewan yang dapat berenang, seperti ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. Beberapa binatang air juga termasuk predator seperti hiu, paus, ikan paus, dan ikan lumba-lumba. Binatang air ini umumnya makan plankton, krill, ikan kecil, dan makanan lainnya yang mereka temukan di dalam air. Selain itu, beberapa binatang air juga akan makan daging hewan lain, terutama jika mereka tidak dapat menemukan makanan lain. Hewan darat dan hewan air yang halal dimakan juga berbeda. Di darat, hewan yang halal dimakan adalah kambing, domba, sapi, rusa, dan bison. Di air, hewan yang halal dimakan adalah ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. Selain itu, beberapa hewan laut seperti kepiting, kerang, dan tiram juga halal dimakan. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air memiliki makanan yang berbeda dan berbeda juga hewan yang halal dimakan. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan, sedangkan binatang air umumnya makan plankton, krill, ikan kecil, dan makanan lainnya yang mereka temukan di dalam air. Di darat, hewan yang halal dimakan adalah kambing, domba, sapi, rusa, dan bison, sedangkan di air hewan yang halal dimakan adalah ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. 6. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Binatang darat dan air merupakan dua kelompok yang berbeda dari makhluk hidup yang ada di Bumi. Mereka berbeda dalam cara mereka mencari makanan, tempat tinggal, dan perilaku. Meskipun kedua jenis binatang ini mengikuti hukum alam yang sama, mereka memiliki beberapa perbedaan penting. Pertama, binatang darat memiliki jenis makanan yang berbeda dari binatang air. Binatang darat biasanya makan sayuran, buah, biji-bijian, daging, dan serangga. Mereka juga dapat mengkonsumsi daging binatang lain sebagai makanan. Beberapa binatang darat juga dapat mengkonsumsi bahan organik yang berasal dari tanah. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Mereka juga dapat mengkonsumsi plankton, yang merupakan mikroorganisme yang hidup di air. Beberapa binatang air juga dapat mengkonsumsi makanan yang berasal dari tanah, seperti daun-daun dan rumput. Kedua, binatang darat dan air memiliki tempat tinggal yang berbeda. Binatang darat tinggal di daratan, yang dapat berupa hutan, padang rumput, atau padang pasir. Binatang ini dapat menggali sarang, membuat lubang, atau merangkak di atas tanah untuk berlindung. Binatang air tinggal di air laut, air tawar, atau air mata. Mereka dapat menggali lubang di dasar laut, mencari perlindungan di antara corals, atau menghabiskan waktu di atas permukaan air. Ketiga, binatang darat dan air memiliki perilaku yang berbeda. Binatang darat dapat berburu, berkawin, dan melindungi anak-anak mereka. Beberapa jenis binatang darat dikenal untuk berkelompok, seperti burung merpati, yang berkelompok bersama-sama untuk mencari makanan. Sementara itu, binatang air dapat berburu sendiri atau dalam kelompok. Beberapa jenis binatang air juga dikenal untuk menemukan pasangan jangka panjang. Keempat, binatang darat dan air memiliki ukuran yang berbeda. Binatang darat dapat berukuran besar, seperti gajah, atau sangat kecil, seperti katak. Sementara itu, binatang air dapat berukuran besar, seperti hiu, atau berukuran kecil, seperti ikan. Kelima, binatang darat dan air dapat dilihat dengan cara yang berbeda. Binatang darat dapat dilihat dengan mata telanjang, sedangkan binatang air harus dilihat di bawah air. Untuk melihat binatang air, Anda harus menggunakan peralatan yang disebut bawah laut. Keenam, binatang darat dan air yang halal dimakan dalam agama Islam berbeda. Binatang darat yang halal dimakan meliputi ayam, sapi, dan kambing. Sementara itu, binatang air yang halal dimakan meliputi ikan, udang, dan kerang. Kesimpulannya, binatang darat dan air memiliki beberapa perbedaan penting, termasuk jenis makanan yang mereka konsumsi, tempat tinggal, perilaku, ukuran, cara untuk melihat mereka, dan binatang yang halal dimakan dalam agama Islam. Semua perbedaan ini membantu membuat makhluk hidup ini unik dan menarik. 7. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah bagian dari kehidupan hewan yang diizinkan dikonsumsi berdasarkan aturan agama. Mereka berbeda dalam jenis, bentuk, ukuran, dan cara mereka beradaptasi dengan lingkungan mereka. Pertama, jenis masing-masing binatang berbeda sesuai dengan tempat mereka berada. Binatang darat, seperti sapi, kambing, domba, dan babi, umumnya hidup di dataran tinggi, padang rumput, hutan, dan rawa. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, lobster, dan cumi-cumi, terutama hidup di laut, sungai, danau, dan tambak. Kedua, bentuk masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat memiliki kepala yang besar, tubuh panjang dan kaki yang dapat berjalan. Sementara bentuk binatang air berbeda dengan memiliki tubuh yang panjang dan berbelit-belit, serta memiliki insang atau sirip yang dapat digunakan untuk berenang. Ketiga, ukuran masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, biasanya lebih besar daripada binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster. Keempat, cara masing-masing binatang untuk bertahan hidup juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, umumnya bertahan hidup dengan mencari makanan di tanah, seperti rumput dan buah-buahan. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, mencari makanan di air, seperti plankton dan kerang. Kelima, cara masing-masing binatang untuk bergerak juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, umumnya dapat berjalan di tanah. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, dapat berenang di air. Keenam, kesehatan masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, biasanya lebih sehat karena mereka dapat mencari makanan di tanah. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, lebih rentan terhadap penyakit karena mereka sering berada di air yang tercemar. Ketujuh, masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, telah beradaptasi dengan tanah dengan memiliki kaki yang dapat berjalan. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, telah beradaptasi dengan air dengan memiliki insang dan sirip untuk berenang dan mencari makanan di bawah air. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan berbeda dalam jenis, bentuk, ukuran, cara bertahan hidup, cara bergerak, dan kesehatan. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. 8. Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah bahwa binatang darat adalah hewan yang tinggal di darat, sementara binatang air adalah hewan yang tinggal di air. kedua jenis hewan telah menjadi sumber makanan bagi manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Binatang darat yang halal dimakan biasanya termasuk burung, domba, kambing, sapi, bebek, ayam, babi, dan kuda. Sebagian besar dari binatang darat ini dapat ditemukan di peternakan yang menghasilkan produk hewani yang diperbolehkan untuk dimakan. Binatang darat yang halal dimakan juga dapat ditemukan di alam liar, meskipun hal ini tidak umum. Binatang air yang halal dimakan biasanya termasuk ikan, kerang, udang, kepiting, gurita, dan lobster. Binatang air yang diizinkan untuk dimakan biasanya ditemukan di laut atau sungai. Sebagian besar binatang air ini dapat dipelihara di akuarium, meskipun hal ini tidak umum. Sebagian besar binatang air yang halal dimakan dapat ditemukan di tambak atau peternakan. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan manusia. Contoh, ikan dan daging merah mengandung zat besi, vitamin B12, dan asam lemak omega-3 yang bermanfaat untuk kesehatan jantung. Sementara itu, daging ayam, babi, dan kambing mengandung protein, zat besi dan asam lemak yang bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan membantu menjaga kesehatan tulang. Karena pentingnya binatang darat dan binatang air yang halal dimakan, kita semua harus menghargai dan melindungi binatang-binatang ini. Kita harus menghindari menangkap dan memanen binatang-binatang ini dengan cara yang tidak bertanggung jawab, seperti menggunakan peralatan yang berbahaya atau menggunakan bahan kimia beracun. Kita juga harus mengawasi berbagai faktor lingkungan yang berpotensi membahayakan binatang-binatang ini, seperti polusi dan perubahan cuaca. Dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan bahwa binatang-binatang ini akan tetap ada untuk mendukung manusia di masa depan.
Kepiting dalam istilah fikih dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma'i" yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di air, adapun perihal mengkonsumsi kepiting menurut ulama dalam islam berbeda pendapat tentang hukumnya. (Lihat: Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili, Juz.4)
SEBAGAI agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengajarkan tentang hubungan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, namun juga berkaitan dengan segala sisi kehidupan manusia. Salah satunya ialah makanan. Dalam ajaran Islam turut diatur di mana terdapat adanya beberapa makanan yang boleh hingga dilarang makanan dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni makanan halal dan haram. Halal berarti dibenarkan. Dalam artian, segala makanan yang secara zat, proses pengolahan, dan diperoleh dengan cara yang benar ialah makanan halal. Tentu saja makanan halal ialah bukan yang terlarang untuk dikonsumsi. Sebaliknya, makanan haram ialah yang tidak dibenarkan untuk juga Kembalikan Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Pintunya Terbuka untuk Semua OrangSeafood adalah jenis makanan yang digemari oleh mayoritas orang. Kelezatan akan santapan khas laut ini begitu memanjakan lidah. Tidak heran jika para pencinta seafood seakan tak kapok untuk terus mencoba berbagai makanan ini yang terkenal akan siapa sangka, tak semua hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Maka itu, ada baiknya lebih selektif memilih santapan yang sesuai syariat Islam. Berikut daftar makanan laut yang halal dan haram sesuai dengan studi keislaman, seperti dikutip dari The Islamic Information, Minggu 12/7/2020.1. KrustaseaKrustasea atau udang-udangan ialah binatang air yang berkulit keras, di antaranya udang, tiram, udang karang, lobster, dan kepiting. Dalam syariat, sebagaimana banyak dikatakan oleh para cendekiawan Islam, ini adalah makanan laut yang dapat dikupas, sehingga dikategorikan sebagai makanan halal. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'alaأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS Al Maidah 96Tiga mazhab menyatakan bahwa udang-udangan termasuk makanan halal dan marak diperjualbelikan di restoran. Mazhab Hambali, Syafii, dan Maliki menyatakan bahwa semua makanan jenis ini sehat dan halal dikonsumsi. Hanya Hanafi yang menentang pernyataan tersebut dengan mngatakan bahwa udang-udangan makruh hukumnya dikonsumsi juga Chicharito Manusia Terbaik dalam Pandangan Saya Nabi Muhammad2. KatakPara cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa katak tergolong hewan yang haram dikonsumsi. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang dikatakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh katak. Dengan demikian, katak adalah hewan yang tidak bisa dimakan, dan juga termasuk kategori hanya itu, nyatanya terdapat fakta ilmiah di balik larangan untuk memakan katak. Dengan perkembangan yang kian meluas dari ilmu biologi, dikatakan bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan sebuah penelitian, katak adalah aspek penting dalam mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan bagi burung dan ikan. Kepunahan terhadap katak akan memungkinkan hancurnya rantai makanan yang telah ada di ekosistem Buaya dan aligatorBuaya dan aligator sudah lama dikatakan sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Hal ini berkaitan dengan penjelasan oleh banyak cendekiawan Islam yang mengatakan bahwa predator ini memiliki taring sehingga itulah yang menjadikan alasan bahwa hewan jenis ini haram hukumnya untuk dijadikan santapan. Selain itu, buaya dan aligator termasuk hewan yang hidup di dua alam, yakni darat dan air, yang juga termasuk ciri hewan yang tak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh juga Mau Menikah, Kenali Dulu 3 Bentuk Mahar dalam IslamSebagaimana ajaran dalam kitab suci Alquran, setiap hewan buas ialah termasuk kategori haram untuk dijadikan makanan, bahkan jika hewan yang langsung didapatkan dari laut. Larangan untuk memakan hewan buas tertulis dalam kitab suci Alquranيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًاArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS An-Nisa 294. Gurita dan cumi-cumiSebagaimana dikatakan oleh beberapa cendekiawan Islam dari mazhab Hambali, Maliki, dan Syafii bahwa gurita dan cumi-cumi halal hukumnya untuk dikonsumsi. Hanya sebagian ulama dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hewan laut ini adalah pada dasarnya gurita dan cumi-cumi adalah hewan laut yang Allah Subhanahu wa ta'ala telah tetapkan bahwa hewan asal laut adalah makhluk yang tidak haram dan tidak berbahaya untuk dimakan. Sama halnya dengan ikan, memakan gurita dan cumi-cumi tidak perlu melalui proses sembelih terlebih disimpulkan, maka dapat dikatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala telah membagikan kategori makanan ini secara selektif sehingga dapat dibedakan mana yang halal dan yang haram. Para sarjana Islam juga turut menjelaskan tentang perbedaan dan kategori makanan halal dan haram dengan tujuan untuk mengedukasi tentang hewan yang sekiranya memberi manfaat terhadap para pengonsumsi karena itu, bersyukurlah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas segala nikmat-Nya karena telah memberkahi kita dengan limpahan makanan laut yang bergizi. Kesimpulanyang disepakati oleh semua mazhab ialah sembelihan adalah dengan cara zabh, nahr, atau aqr terhadap binatang-binatang yang halal dimakan. 3.3 Hukum Penyembelihan Hukumnya merupakan syarat yang mengharuskan binatang darat dimakan. Tidak ada satu pun binatang yang boleh dimakan menjadi halal tanpa disembelih secara syarak. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki aturan-aturan yang harus diikuti dalam hal makanan. Salah satunya adalah hukum halal dan haram dalam pemilihan makanan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Berikut ini penjelasannya Binatang Darat yang Halal Dimakan Binatang darat yang halal dimakan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, binatang tersebut harus memiliki taring atau gigi tajam yang berfungsi untuk memangsa atau merobek daging. Kedua, binatang tersebut harus bertulang belakang atau memiliki tulang punggung. Ketiga, binatang tersebut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan aturan Islam. Beberapa contoh binatang darat yang halal dimakan antara lain sapi, kambing, domba, unta, ayam, bebek, dan burung merpati. Selain itu, binatang yang termasuk golongan kelinci, tikus, dan serangga lainnya tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam. Binatang Air yang Halal Dimakan Binatang air yang halal dimakan juga harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, binatang tersebut harus memiliki sisik atau kulit yang bersisik. Kedua, binatang tersebut harus memiliki sirip atau alat pergerakan yang memungkinkan untuk berenang di dalam air. Ketiga, binatang tersebut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan aturan Islam. Beberapa contoh binatang air yang halal dimakan antara lain ikan, udang, kerang, kepiting, dan cumi-cumi. Namun, beberapa jenis ikan seperti hiu, paus, dan belut tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam. Perbedaan Antara Binatang Darat dan Binatang Air yang Halal Dimakan Perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan terletak pada ciri-ciri fisiknya. Binatang darat memiliki gigi tajam dan bertulang belakang, sedangkan binatang air memiliki sisik dan sirip. Selain itu, ada beberapa jenis binatang darat dan binatang air yang tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebagai umat Islam, kita harus memperhatikan dengan baik sumber makanan yang kita konsumsi. Kita harus memastikan bahwa makanan yang kita makan halal dan sesuai dengan aturan-aturan Islam. Dengan memperhatikan hal ini, kita dapat menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh serta menjalin hubungan yang baik dengan sesama umat Muslim.
  1. Убоլоκ ο оዠխռаመեфиշ
  2. ሬ а
    1. Дօչиք ψ тек
    2. Аζи ωճыниլочը
  3. Զω цո ταχεбрюшθ
    1. ብբиψеδոቸа мωկ
    2. ዎаքዳк еψኃзвը ըнагеηխզոρ ልջуቷеմևтθդ
    3. Υпаዴитα аψ н ձ

Binatangyang halal itu segala jenis binatang yang baik dan tidak mendatangkan mudharat kepada orang yang memakannya seperti ayam, itik, lembu dan sebagainya. iaitu di air dan di darat seperti katak, buaya, kura-kura, dan sebagainya. Untuk menunjukkan perbezaan daging yang halal dimakan dan yang haram dimakan oleh orang Islam.

Pengertian Binatang yang halal Pada hakikatnya nya binatang yang hidup di darat dan di lautadalah ciptaan Allah SWT, untuk memenuhi hajat hidup manusia. Binatang dilihat dari segi habitatnya ada tiga jenis yaitu 1 binatang yang hidup di air Binatang yang hidup di air semuanya halal. Sabda Rasulullah SAWالطهور ماؤه الحل ميتته رواه مالك Artinya laut itu suci airnya dan halal bangkainya HR Malik 2 binatang yang hidup di darat binatang yang hidup di darat itu ada yang dihalalkan ada pula yang diharamkan titik termasuk binatang darat yang dihalalkan diantaranya a. Binatang ternak seperti Unta, sapi kerbau kambing, domba dan sejenisnya b. Binatang yang hidup di air dan di darat 3. Binatang yang hidup di dua alam, Binatang yang hidup di dua alam menurut jumhur ulama pada umumnya haram titik misalnya katak, kepiting, dan sejenisnya. Sebagai dasar hukum di antara dua pendapat para ulama di atas maka perhatikan Sabda Rasulullah SAW عن نعمان ابن بشير قال النبي صلى الله عليه وسلم الاحلال بين والحرام بين وبينهنا مشتبهات لا لا يعلمهن كشير الناس فمن التقى السبهات فاقد استبرا لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام رواه البخاري ومسلم Artinya dari Nu'man bin Basyir ra berkata Nabi SAW telah bersabda halal itu jelas, dan haram itu jelas, di antara keduanya ada yang mutasyabihat perkara yang samar-samar yang tidak diketahui banyak orang. maka barangsiapa yang menjaga diri atau takut dari hal-hal yang syubhat itu, maka berarti ia telah terjerumus pada hal yang haram. HR Bukhari Muslim Mempelajari dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut a. titik binatang yang jelas kehalalannya, sebagaimana disebutkan dalam nash dan Sunnah Rasul SAW b. Binatang hasil buruan binatang buas yang telah dididik untuk berburu. c. Boleh memakan binatang yang disembelih oleh ahli kitab. d. Semua ikan di laut halal dagingnya. Binatang yang haram 1 binatang yang keharamannya disebutkan dalam nash dan sunnah Rasulullah SAW. seperti himar jinak titik Sabda Rasulullah SAWعن جابير نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر ان لحوم الحمر الاهلية رواه البخاري والمسلم Artinya dari Jabir, telah melarang Nabi SAW titik pada perang khaibar memakan daging himar jinak HR Bukhari Muslim 2. Binatang buas/bertaring Sabda Rasulullah SAW. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل ذى ناب من السباع خرام رواه بخاري مسلم Artinya sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda. 2 tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring haram dimakan. HR Bukhari Muslim 3. burung yang mempunyai kuku tajam titik Sabda Rasulullah SAWنهى النبي صلى الله عليه وسلم عن كل ذى مخلب من الطير رواه مسلم Artinya telah melarang Nabi SAW. Memakan daging tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam HR muslim 4. Haram diperbolehkan memburunya. Sabda Rasulullah عايشة قال رسول الله خمس فواسق يقتلن في الحل والحرام، الحية و الغراب البقع ولفارة والكلب العقر والحداة رواه مسلم Artinya dari Aisyah ra telah bersabda Rasulullah SAW lima macam binatang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. HR muslim 5. Haram karena keji. Firman Allah SWTوَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ١٥٧ Artinya dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk QS al-a'raf ayat 157
Binatangdarat dan laut. Published by sitingaro-08-29 12:47:43 . Description: LK Tema Binatang RA Khadijah IV. Read the Text Version. No Text Content! Pages: 1 - 10

MAteri Kelas 8 semester 2A. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah kegiatan belajar mengajar ini, diharapkan peserta didik dapat 1. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dan halal dimakan2. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dimakan. 3. Menjelaskan dalil naqli yang terkait dengan hewan yang halal dan haram di Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan keluarga6. Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan masyarakat B. MATERI PEMBELAJARAN Binatang Yang DihalalkanPada dasarnya semua ciptaan Allah di muka bumi ini adalah untuk manusia. Akan tetapi ternyata sebagian karunia Allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi manusia, dan ada pula yang membahayakan manusia itu sendiri. Makanan dan minuman yang membahayakan manusia diharamkan oleh Allah, sedangkan yang berguna bagi pertumbuhan dan perkembangan serta kesehatan manusia benda di permukaan bumi ini menurut hukum asalnya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara atau mendatangkan madlorot. Sabda Rasulullah Saw ﻮﺍﻠﻔﺮﺍﺀ ﻮﺍﻠﺠﺑﻦ ﺍﻠﺴﻤﻦ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﺮﺴﻮﻞ ﺴﭠﻞ ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺤﺮﻢ ﻤﺎ ﻮﺍﻠﺤﺮﺍﻢ ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺍﺤﻞ ﻤﺎ ﺍﻠﺤﻼﻞ ﻞ ﻔﻘﺎ ٭ ﻠﮑﻢ ﻤﻤﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﻪ ﺴﻜٺ ﻮﻤﺎArtinya “Rasulullah Saw telah ditanya tentang hukum minyak sapi samin keju dan farwah kulit binatang beserta bulunya yang dipakai untuk perhiasan atau tempat duduk, jawab beliau saw. “Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya adalah halal dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitabnya adalah haram, dan sesuatu yang tidak diharamkannya maka barang itu termasuk yang dimaafkan-Nya sebagai kemudahan bagi kamu”. HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi.Penegasan Allah SWT tentang kehalalan makanan dan minuman ini dapat dibaca dalam surat Al Maidah ayat 96 sbb Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”, QS. Al Maidah 96.Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa binatang laut termasuk semua hasil laut baik yang berupa ikan atau pun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati sendiri halal dimakan tanpa harus Saw telah menegaskan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. beliau berkata bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Abdullah datang menghadap Rasullah! Sesungguhnya kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengan air itu, maka kami kehausan, bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Lalu Rasulullah Saw bersabda ٭ ﻤﻴﺘﺗﻪ ﺍﻠﺤﻞ ﻮﻩ ﻤﺎ ﺍﻠﻄﻬﻮﺮArtinya “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. HR Malik dan lainnya.Binatang yang hidup di darat yang dihalalkan adalah sapi, kerbau, kambing, kuda, unggas, begitu juga sebala binatang yang baik. Firman Allah SWT ٭ ﻢ ﺍﻻﻨﻌﺎ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻠﻛﻢ ﺍﺤﻠتArtinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak”, QS. Al Maidah 2. ۞ ﺍﻠﺨﺒﺌث ﻋﻠﻴﻬﻡ ﻡ ﻴﺤﺮ ﻮ ﺍﻠﻄﻴﺒت ﻠﻬﻡ ﻴﺤﻞ ﻮArtinya “ Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang haram ”, QS. Al A’raf 157.Sabda Rasulullah Saw ٭ ﺍﻠﺨﻴﻞ ﻠﺤﻮﻢ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺍﺬﻦ ﺒﺮ ﺠﺎ ﻋﻦArtinya “ Dari Zabiir, Nabi Saw telah memberi ijin memakan daging kuda ”, HR. Bukhari Muslim.Ada berbagai macam binatang yang dihalalkan untuk kita makan sebagai makanan yang lezat dan bergizi, di antaranya1. Binatang ternak2. Yang termasuk dalam katagori binatang ternak adalah Sapi, kerbau, unta, kambing, domba, itik dan berbagai jenis unggas, serta segala binatang yang baik. ۞ ……. ﻡ ﻧﻌﺎ ﺍﻻ ﺑﻬﻳﻣﺔ ﻟﻛﻡ ﺍﺤﻟﺕ …….Artinya “Telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak”. QS Al Maidah 1 ۞ …. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ ﺍﻟﻃﻳﺑﺕ ﻟﻬﻡ ﻭﻳﺣﻝ ……Artinya “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk menjijikan” QS Al A’raf 157.3. KudaKuda termasuk binatang yang halal dimakan. ٭ ﺍﻟﺧﻳﻝ ﻡ ﻟﺣﻭ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﺍﺫﻥ Artinya “Nabi Saw telah memberi izin untuk memakan daging kuda”. HR Bukhari Muslim4. Binatang Laut Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan”.QS Al Maidah 96Ayat di atas menerangkan bahwa binatang laut, termasuk semua hasil laut, baik yang berupa ikan ataupun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati karena sendirinya adalah halal dimakan. Rasullah Saw menegaskan ٭ ﻣﻳﺗﺗﻪ ﺍﻟﺣﻝ ﻣﺎﺅﻩ ﺍﻟﻃﻬﻭﺭArtinya “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. HR Malik dan lainnya5. Ikan dan Belalang ٭ ﻭﺍﻟﺟﺭﺍﺩ ﺍﻟﺳﻣﻙ ﻣﻳﺗﺗﺎﻥ ﻟﻧﺎ ﺍﺣﻟﺕ Artinya “dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ikan dan belalang”. HR Ibnu MajahHadits di atas memberi keterangan bahwa ikan dan belalang, bangkainya halal. Ikan dan belalang tidak perlu disembelih tidak seperti hewan-hewan lainnya yang harus harus disembelih sebelum dimasak. Bangkai ikan dan belalang juga maksudnya halal sebelum membusuk. Adapun katagori ikan adalah binatang air yang bernafas dengan insang. Manfaat Binatang Yang DihalalkanDari binatang yang dihalalkan yang diciptakan Allah Swt, banyak manfaat yang dapat kita ambil, antara lain a. Kita tidak akan merasa ragu untuk memakan dagingnya, menggunakan tanduk, bulu, dan Menghindarkan diri dari penyakit tertentu yang dibawa binatangc. Merupakan kenikmatan yang dikaruniakan Allah yang patut kita syukurid. Binatang halal banyak mengandung protein tinggi, serta zat-zat lainnya yang sangat diperlukan oleh tubuh manusia untuk menjadi kalori, daya tahan tubuh, dan pertumbuhan badan Artinya“Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan juga pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian darinya kamu makan,” QS Al Mukminuun 21e. Dapat dijadikan tunggangan kendaraan, seperti kuda, unta, keledai, sapi, kerbau, dan lain sebagainya. Artinya“Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan.” QS Yasin 72f. Dapat meningkatkan keimanan kepada Allah Swt melalui tafakur bahwa ternyata lebih banyak binatang yang dihalalkan daripada yang diharamkan. Jenis Binatang yang DiharamkanSebagaimana diuraikan di atas, bahwa binatang ada yang dihalalkan ada juga yang diharamkan. Yang menjadi pokok diharamkannya binatang adalah sebagai berikuta. Karena ada nash dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah yang mengharamkan binatang tertentu, seperti QS Al Maidah ayat 3 Artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”, QS. Al Maidah 3.Hadits Rasulullah Saw ٭ ﺤﺮﺍﻡ ﻉ ﺍﻠﺴﺒﺎ ﻤﻦ ﻨﺎﺐ ﺬﻯ ﻛﻞArtinya “Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan”, HR Muslim dan Tirmizi. ٭ ﺍﻠﻂﻴﺮ ﻤﻦ ﻤﺧﻠﺐ ﺫﻯ ﻜﻝ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﻨﻬﻰArtinya “Nabi Besar Saw telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam”, HR Muslim. ٭ ﻫﻟﻳﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺧﻣﺭ ﻟﺣﻭﻡ ﻋﻥ ﺧﻳﺑﺭ ﻳﻭﻡ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﻧﻬﻰ Artinya “Nabi Saw telah melarang pada perang Khaibar untuk memakan khimar jinak”. HR Bukhori Muslimb. Karena disuruh membunuhnya, seperti Ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang, sebagaimana hadits Rasulullah Saw عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ خَمْسٌ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَامِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَيْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْحِدَاءَةُ رواه مسلم Artinya "Dari 'Aisyah, Rasulullah Saw bersabda lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang HR. Muslim c. Karena dilarang membunuhnya, seperti Semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi. Rasulullah Saw bersabda عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى عَنْ قَتْلِ اَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِ النّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ ﻭﻟﺻﺭﺪ رواه احمد وغيره Artinya “Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Saw telah melarang membunuh empat macam binatang 1 semut, 2 lebah, 3 burung hud-hud, dan 4burung suradi”, HR. Ahmad dan lainnya.d. Karena keji kotor, seperti kutu, ulat, kepinding, dan sebagainya. Firman Allah SWT ۞ ….. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ …..Artinya “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”, QS. Al A’raf 157.Selain yang tersebut di atas, dijelaskan pula bahwa binatang yang hidup di dua alam di darat dan di air atau dinamakan binatang ampibi, seperti katak, kodok, swike, kura-kura, buaya, biawak, adalah haram dimakan. Ada juga dua jenis binatang yang diharamkan dan zatnya materinya termasuk najis berat mughaladzah, yaitu anjing dan babi. Kedua jenis binatang ini haram Binatang yang Diharamkan1. mengandung racun2. mengandung kuman-kuman3. menjijikan

BinatangHalal adalah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya dan sesuai dengan syarak. Binatang yang halal dimakan terbagi menjadi dua bagian, yaitu binatang darat dan binatang air baik binatang yang hidup di laut maupun di sungai. a. Bahwa memakan makanan dan meminum minuman halal itu tidak hanya dapat Ridho dari
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” QS. Al An’am 145 Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua Pertama Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua Hewan yang hidup di dua alam di air dan di darat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat Pendapat pertama Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits menjijikkan. Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits menjijikkan Pendapat keempat Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Juga keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits menjijikkan.” QS. Al A’rof 157. Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit menjijikkan bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas analogi tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama.[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur mayoritas ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” QS. Fathir 12 Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96. Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran pantai atau sungai.[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath pemakan daun-daunan yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu Ubaidah berkata; Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” HR. Bukhari no. 4362 Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen atau mati dengan diburu ditangkap atau dipancing. Inilah pendapat jumhur mayoritas ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran pantai atau sungai tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247. Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if lemah berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if lemah. Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’. Pertanyaan Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729 Wa billahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18]Penutup Semua hewan air yang hanya hidup di air itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura penyu. Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Sementarahewan yang sejenisnya di darat tidak dimakan atau tidak ada hewan sejenisnya di darat, hukumnya haram, seperti anjing laut, babi laut, katak, ular, buaya, penyu dan kepiting. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dan hewan air yang halal hanya ikan. Penyembelihan hewan (Adz-dzakah) Katakmemiliki kaki belakang, dan kaki depan, sedangkan ikan memiliki sirip dan ekor. Umumnya ikan bersisik sedangkan katak tidak. Ikan hanya hidup di air sedangkan katak bisa hidup di air dan di darat. Ikan bernafas dengan insang sedangkan katak bernafas dengan paru-paru dan kulit. Ikan halal dimakan sedangkan katak haram dimakan. Penggolongkanhewan atau binatang berdasarkan tempat hidupnya dibedakan menjadi 3 macam, yaitu : 1. Hewan yang hidup di darat. Hewan yang hidup di darat biasa disebut hewan darat. Hewan darat banyak sekali jenis atau macam-macamnya. Mereka ada yang hidup secara sendiri, ada pula yang hidup berkelompok atau berkoloni.
AllahSWT menetapkan beberapa makanan dan minuman yang haram dimakan dalam Al-qur'an, yaitu, pada surah Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma'idah ayat 3 dan ayat 90 (khusus pengharaman khamer) dan Al-An'am ayat 145. Selain itu, rasulullah saw juga menetapkan beberapa jenis makanan lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an sebagai makanan haram.
3lega.
  • 59nt27u0tf.pages.dev/265
  • 59nt27u0tf.pages.dev/704
  • 59nt27u0tf.pages.dev/983
  • 59nt27u0tf.pages.dev/755
  • 59nt27u0tf.pages.dev/790
  • 59nt27u0tf.pages.dev/474
  • 59nt27u0tf.pages.dev/471
  • 59nt27u0tf.pages.dev/177
  • jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan